Maling HP Di Bontang, Pria Asal Sangatta Diamankan Polres Bontang

Pelaku Beserta Barang Bukti. Foto (Ist).

KORDINAT.Co, Bontang – Seorang pria paruh baya asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, dibekuk Team Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang bersama Team Macan Polres Kutai Timur dan di backup Jatanras Polda Kaltim lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian didua lokasi berbeda di Kota Bontang.

“Pelaku S (51) kami bekuk di Jalan Cendana Taman STQ Sangatta, Kabupaten Kutai Timur dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang,” ujar Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono melalui keterangan persnya. Jumat (10/6/2022).

Read More

Kronologinya, kata Mandiyono, tanggal 24 April 2022 TSW (38) dan M (54) merupakan dua orang pekerja proyek di Jalan HM. Ardan RT. 04 Kelurahan Tanjung Laut, sebelum mulai bekerja keduanya menyimpan handphone (HP) di masing-masing tas dan mengantung tasnya ditiang bangunan proyek. TSW menyimpan satu HP dan M menyimpan dua HP ditasnya.

“Istirahat siang TSW ingin mengambil HP, ketika membuka tasnya HP sudah tidak ada lagi didalam tas, kemudian TSW bertanya ke M apakah ada orang yang masuk kelokasi proyek sebab HPnya hilang dalam tas. M juga langsung mengecek tasnya ternyata HPnya juga hilang,”ungkap Mandiyono.

“Kedua korban mengalami kerugian TSW Rp.2 juta dan M Rp. 2,1 juta,”lanjutnya.

Kemudian, tanggal 8 Mei 2022 dua orang pekerja yang ditugaskan membongkar Pos Security di Jalan Pipit BTN PKT Kelurahan Belimbing, yakni Su (41) dan A menyimpan tasnya didalam truk ketika sedang bekerja. Setelah selesai bekerja keduanya menuju truk untuk mengambil HP, namun, keduanya mendapati tasnya sudah tidak ada didalam truk tersebut.

“Korban Su menyimpan satu HP dan uang tunai Rp.200 ribu sedangkan A menyimpan dua HP dan uang tunai Rp.5 juta,”ucapnya.

Lanjut Mandiyono, setelah menerimah seluruh laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelaku mengerucut kepada S (51) warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

“setelah kami bekuk, dari tangan pelaku kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor yang selalu dipakai untuk melancarkan aksinya, satu unit Handphone milik TSW dan satu unit Handphone milik A,”terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tambahnya. (Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *