Jemput Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Bontang

  • Whatsapp
R (37) Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Unit II Satreskoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Kamis 14 Maret 2024 sore.

Kapolres Bontang AKBP. Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Dani Purwantoro mengatakan, pihaknya telah mengamankan R (37) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke Mako Polres Bontang.

Read More

“Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya melalui keterangan persnya Jumat, (15/3/2024).

Kata dia, berdasarkan laporan masyarakat pelaku berhasil diamankan di Jl. Arif Rahman Hakim, Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat. Berdasarkan laporan tersebut, tim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan benar saja ada seseorang yang dicurigai sehingga dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.

“Dari tangan pelaku didapati 3 Bungkus Plastik Klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.77 Gram, 1 Bungkus alumunium rokok, 1 Lembar tisu, 1 buah jaket berwarna hijau, 1 Unit Handphone,” ungkapnya.

Dani menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *