Akibat Cekcok Seorang Pria Mendapat Luka Tusuk

  • Whatsapp
Kordinat.co
Pelaku N (48) saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak dengan dibackup Jatanras Polda Kaltim, Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Seorang pria paruh baya dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang dengan dibackup Jatanras Polda Kaltim, Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku N (48) diamankan di Sualan RW 2 Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, setelah istri korban melaporkan pelaku di Polsek Muara Badak,” Ujar Mandiyono melalui keterangan Persnya, Selasa (14/03/2023).

Read More

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pengembangan lebih lanjut,” Tambahnya.

Kata dia, Kamis 7 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 Wita OBA (28) menghubungi korban MA (28) yang merupakan suaminya untuk menanyakan keadaan korban. Namun, pihak keluarga korban yang mengangkat telpon dan mengatakan korban dan pelaku baru selesai berkelahi.

“Istri korban mendapat informasi bahwa pelaku menusuk dada bagian kiri korban dengan badik. Tidak menunggu lama istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak,” Ungkapnya.

Lanjut dia, Selasa 14 Maret 2023 pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik.

“Pelaku akan di jerat pasal 351 KUHP Pidana Ayat 1 ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, Ayat 2 jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat maka pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” Tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *