Dua Orang Pemuda Diamankan Polres Bontang, Ini Alasannya

Dua Orang Pelaku Diamankan Polres Bontang. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satuan Resnarkoba dan Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk dua orang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Dany mengatakan, keduanya dibekuk di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Read More

“Keduanya JU (28) dan ZU (33) kami bawa ke Polsek Bontang Utara,” ujarnya melalui keterangan persnya, Senin (14/10/2024).

Kata Dany, berdasarkan laporan masyarakat kedua pelaku dibekuk di Jalan Awang Long, kemudian team melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku langsung kita amankan,”sebutnya.

Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu Seberat 4,52 Gram. Foto (Ist).

Iptu Dany mengungkapkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 4,52 gram, 1 plastik klip warna bening, 1 wadah plastik berbentuk bulat warna hitam, 1 kertas rokok warna ungu, 1 potongan kemasan plastik, 1 korek gas, 1 unit motor, 2 Handphone.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bontang Utara,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dany bilang pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *