Dua Warga Bontang Dibekuk Polresta Malang Kota Saat Membawa Sabu 20 Kg

  • Whatsapp
Kapolresta Malang kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman depan Polresta Malang / Tribratanews. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Kota Malang – Dua orang warga Kota Bontang berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba polresta Malang Kota, setelah kedapatan membawa diduga Narkotika jenis sabu seberat 20 Kg.

Dikutip dari tribratanews.malangkota.jatim.polri.go.id. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat memimpin konfrensi pers di halaman Polresta mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Letjen. S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar Pukul 19.00 wib.

“Pelaku SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,”ujarnya. Selasa (7/6/2022).

Kata dia, menurut pengakuan pelaku keduanya telah dijanjikan R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa Narkotika diduga jenis sabu tersebut ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun, langka kedua pelaku tersebut harus terhenti setelah berhasil digagalkan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin Kasat Resnarkoba Kompol. Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang akan melakukan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang,”ungkapnya.

Lanjut dia, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

“Semua barang – barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,”katanya.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya,”terangnya.

Budi Hermanto menambahkan, dari penangkapan kali ini pihaknya telah mewujudkan upaya untuk membebaskan Kota Malang dan sekitarnya dari bahaya Narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan untuk itu ayo sama-sama kita perangi narkoba.”pungkasnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *