KORDINAT.CO, Kutai Timur – Kepala Desa Pulau Miang, Kabupaten Kutai Timur Alimuddin Daoed merasa bersyukur atas amanah yang diberikan dan siap mengapdikan diri selama 8 tahun kedepan.
“Alhamdulillah, dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya bersyukur atas amanah ini,”ujarnya saat ditemui usai pelantikan masa perpanjangan jabatan Kepala Desa Pulau Miang, di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Kutai Timur, Jumat (28/06/2024).
Kata dia, amanah ini sebagai bukti kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kutim atas kepercayaan yang diberikan padanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengukuhan ini,”katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas kepemimpinan di Pulau Miang.
“Saya berharap dengan pengukuhan ini, kami semua Kades dapat lebih efektif dalam memajukan wilayah kami,” tutulnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) Pulau Miang, Alimuddin Daoed menjadi salah satu Kades yang menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di gedung serba guna, Bukit Pelangi, Jumat 28 Juni 2024.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mana salah satu isi pasalnya mengamanatkan masa jabatan seorang kepala desa di daerah adalah 8 tahun. (ADV).