KORDINAT.CO, Kutai Timur – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-30 masa persidangan ke-3 tahun 2023/2024 tentang penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2023. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Utama DRPD Kutim, Kamis (11/7/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan setiap masukan dan hasil pembahasan sebagai landasan penting dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan setiap masukan dan hasil pembahasan sebagai landasan penting dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah.
“Setiap masukan yang diterima selama proses pembahasan Raperda ini akan menjadi acuan perbaikan di masa depan,”ujarnya.
Dia menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan berbagai saran yang diberikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Kutim.
“Kami sangat menghargai setiap masukan, saran, dan usulan yang disampaikan selama proses pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Semua ini akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan ke depan,” sebutnya.
Kata dia, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Masukan dari DPRD dan tim anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang akan dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Dengan adanya masukan ini, kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur akan semakin baik, lebih transparan, dan akuntabel. Kami akan menggunakan saran-saran ini untuk menyempurnakan proses perencanaan dan penganggaran, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ardiansyah juga mengingatkan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan langkah awal yang penting. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Perda ini resmi ditetapkan, termasuk proses evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Setelah persetujuan malam ini, masih ada tahapan evaluasi yang harus kita lalui. Kami berharap proses evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur bisa berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan tahapan-tahapan ini dengan baik, demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ia berkomitmen pemerintah daerah akan terus berinovasi dan memperbaiki diri, dengan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Kami akan terus berupaya keras agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.(ADV/Is)