KORDINAT.CO, Kutai Timur– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, untuk jabatan fungsional khusus tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di ruang ujian CAT BKPSDM Bukit Pelang pada Selasa (28/11/2023).
Sebelum memulai ujian, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan hingga tahun 2024.
“Upaya yang kami lakukan adalah menjadikan TK2D atau pegawai honorer menjadi PPPK melalui tes yang dilakukan hari ini,” ujar Ardiansyah.
Selain itu, Ardiansyah juga mengumumkan bahwa pemerintah daerah telah meningkatkan kesejahteraan TK2D di Kutai Timur dengan kenaikan gaji sebesar 50% dan peningkatan insentif PPPK hingga 100%.
“Tahun ini, gaji TK2D ditingkatkan 50% mulai Februari 2023 dan insentif PPPK dinaikkan dari Rp2.000.000 menjadi Rp4.000.000. Saya harap semangat kerja semua dapat lebih meningkat karena kita masih memerlukan tenaga dalam menyelesaikan tugas kepegawaian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menjelaskan bahwa tujuan dari seleksi PPPK ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ASN di Kabupaten Kutim serta mendapatkan ASN khususnya PPPK yang memiliki karakteristik positif dalam melayani publik, mempererat kesatuan negara, dan memiliki integritas tinggi untuk pengembangan organisasi.
Pemkab Kutim tahun ini mendapatkan formasi PPPK sebanyak, 1.480 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.924 orang. Setelah seleksi berkas, dan sebanyak 1.820 orang dinyatakan lolos seleksi. (H).