Pembahasan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif Selesai, Komisi III Tunggul Hasil Harmonisasi Di Kemenkunham

Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Saat Memberikan Keterangan Persnya. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengungkapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif sudah selesai di bahas.

“Hari ini pembahasan raperda wakaf sudah selesai tinggal dilanjutkan ketahap berikutnya,”ujarnya saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kaltim, Selasa (16/7/2024).

Read More

Kata dia, dalam sesi pembahasan hari ini, banyak aspek yang didiskusikan, mulai dari definisi dan jenis-jenis wakaf, mekanisme pengelolaan, penyusunan kalimat dalam setiap pasal,hingga pengawasan dan transparansi.

“Sudah selesai tahap pertama dalam pembahasan penyusunan perda wakaf, kita cek satu-satu per pasal selanjutnya tinggal ditindaklanjuti bagian hukum,” terangnya.

Ia menyebut, setelah semua draf dirapikan akan dibaca ulang kemudian tahap berikutnya tinggal harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham.

“Nantinya setelah dari Kemenkunham raperda akan dibawa ke biro hukum di provinsi dan kemudian akan disahkan melalui rapat paripurna, mudahan bisa di paripurnakan bulan depan,”ucapnya.

Ustad Malik sapaannya menyebut, tujuan penyusunan raperda ini adslah untuk memberikan kerangka hukim yang jelas terkait pengelolaan wakaf.

“Kami ingin memastikan bahwa wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat Kota Bontang,”ungkapnya.

Selain itu, Ustad Malik mengatakan, didalam raperda ini juga akan memuat terkait kriteria Nazir wakaf, dimana setelah perda ini paripurnakan maka, nadzir wakaf harus paham betul apa itu wakaf, dasar hukumnya apa saja dan juga nadzir wakaf harus dalam usia produktif.

“Wakaf ini kan berkaitan dengan harta, maka nadzir wakaf harus paham tentang ilmu wakaf, ilmu ekonomi, ilmu akuntan dan semacamnya ,hal itu untuk meningkatkan kualitas SDMnya, maka dalam hal ini pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kualitas nadzir,” jelasnya.

“Kami harap Raperda ini segera disahkan dan diterapkan, sehingga pengelolaan wakaf di Kota Bontang akan menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,”tutupnya. (ADV).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *