Lagi, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba di Telihan

  • Whatsapp
Kedua Pelaku. Foto (Dok. Polres Bontang)

KORDINAT.Co, Bontang – Polres Bontang terus berupaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. 27 April 2022 Polres Bontang mengamankan RBS (18) di Jalan Asmawarman RT 19 dan seorang ibu rumah tangga CEP (35) di Jalan Pontianak RT 20 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Kalimantan Timur.

Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan keduanya diamankan diwaktu dan tempat yang berbeda.

Read More

“RBS diamankan pukul 20.15 dan CEP 21.15,”ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis (28/4/2022).

Mandiyono mengungkapkan, Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang menangkap tangan RBS membawa Narkotika jenis sabu yang ingin digunakan sendiri, sementara CEP ditangkap dirumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Barang Bukti Yang Diamankan Dari Kedua Pelaku. Foto. (Dok. Polres Bontang)

Kata dia, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 0,47 gram, 1 smart phone, 1 bungkus plastik kresek hitam diduga berisi sabu dengan berat 0,93 gram, uang tunai Rp.120.ooo, 1 tas tangan warna hijau, 1 smart phone hitam, 1 alat hisap, 1 bungkus plastik klip, 1 korek api gas.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,”tutupnya. (Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *