Bontang Barat Tidak Memiliki Lahan Khusus Pemakaman Muslim, Ini Upaya Komisi III DPRD Bontang

  • Whatsapp
Bontang Barat Tidak Memiliki Lahan Khusus Pemakaman Muslim, Ini Upaya Komisi III DPRD Bontang
Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III (Tengah) bersama Camat Bontang Barat dan Perwakilan Bapelitbang. Foto. (Hr).

KORDINAT.Co, Bontang – Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang mengatakan, Komisi III tidak akan pernah lelah mendorong pemerintah untuk pengadaan lahan pemakaman muslim di wilayah Bontang Barat. Sebab, menurutnya, pengadaan lahan pemakaman sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

“Kita juga ingin pemerintah membuat Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) untuk mengatur secara spesifik terkait pengelolaan makam terpadu,”ujarnya saat meninjau lahan yang ditawarkan warga sebagai alternatif untuk pemakaman muslim di Bontang Barat, di Jalan Pemakaman Kristen, Kelurahan Kanaan. Selasa (21/6/2022).

Read More

Kata Ustad Malik sapaannya, selama ini masyarakat muslim di Bontang Barat menumpang di pemakaman muslim di wilayah Kutai Timur. Walaupun pemakaman tersebut merupakan usaha dari warga muslim Bontang Barat, namun, sesuai regulasi wakaf dan seterusnya diserahkan ke kutai timur sebab, lahan berada di wilayah kutai timur.

“Melalui semangatnya, sejak musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga ketingkat kota, masyarakat muslim di Bontang Barat menginginkan ada lokasi pemakaman khusus warga muslim di Bontang Barat,”ungkapnya.

Lanjut Legislator Dapil Bontang Barat itu, pihaknya tidak ingin setiap meninjau lahan yang ditawarkan masyarakat hanya selalu menjadi wacana. Menurutnya, lahan yang ditinjau hari ini sudah sangat bagus dan cocok dijadikan lahan pemakaman muslim di Bontang Barat, sebab, akses jalan yang sudah sangat bagus dan tidak terdampak banjir.

“Kami berharap pengadaan lahan pemakaman muslim di Bontang Barat bisa segera terealisasi dan tidak memakan waktu yang lama,”harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan), Muhammad Nur mengatakan, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu status lahan yang ditawarkan tersebut, sebab lahan belum diketahui titik koordinatnya, apakah masuk dalam Hutang Lindung (HL) atau Area Penggunaan Lain (APL).

“Kalau lahan itu masuk APL biasanya rawan terjadinya tumpang tindih dan saling klaim antar kelompok, seperti di lahan-lahan sebelumnya banyak kelompok yang saling klaim,”ungkapnya.

Namun, ia meminta pemilik lahan untuk dapat menjaga dan melengkapi berkas yang diperlukan agar nantinya memudahkan dalam proses pengkajian saat diperlukan.

“Saat ini kami sudah merancang edaran terkait Area penggunaan lain (APL). Sekarang masih digodok dibagian hukum. Kalau sudah ada dasar hukumnya kami lebih mudah mengkaji lahan ini,”terangnya.

Sementara, Ketua RT 01 Sinaeng Tina sekaligus pemilik lahan mengatakan, secara legalitas kepemilikan lahan yang ia miliki adalah izin menggarap lahan dari Tenggarong pada tahun 1978 dan surat perjanjian dengan Kepala Desa Satimpo di tahun 1995. Ia meyakinkan lokasi tersebut bebas dari sengketa.

“Surat-surat yang saya miliki lengkap dan tidak sedang bersengketa,”tegasnya.

Kata dia, luas lahan yang ia tawarkan untuk rencana pemakaman muslim kurang lebih 6 hektar dan siap untuk dibebaskan untuk kepentingan umum serta harga bisa dibicarakan.

“Lahan disini punya saya sekitar 2 hektar dan punya teman kurang lebih 4 hektar,”tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *