KORDINAT.CO, Bontang – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang, Selasa (22/10/2024), di Ruang Rapat III Kantor DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan, pihaknya mendengarkan banyak keluhan terkait pelayanan penanganan Unit Gawat Darurat (UGD).
Persoalan pertama, banyak warga yang mengeluhkan mengenai kriteria yang diterima UGD menggunakan BPJS. Mereka menilai kriteria tersebut tidak masuk akal.
“Saya juga menilai begitu sebenarnya, katanya harus mau sekarat dulu atau nafas sudah sesak-sesak baru bisa diterima pihak UGD,” jelasnya.
Menurutnya, kriteria ini meresahkan, karena tujuan UGD adalah menolong yang dalam keadaan urgen.
Selain itu, Wakil Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi menyebutkan, dirinya juga menerima keluhan terkait lambatnya layanan di UGD.
Masyarakat sering kali harus menunggu empat hingga lima jam untuk sekedar mendapatkan kepastian ruang inap, setelah pasien mendapatkan pemeriksaan di ruang UGD.
“Kami nggak tau, ini SOP nya seperti apa, apa memang begitu,” imbuhnya.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi pun menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa terkait lamanya pasien berada di ruang UGD, setelah pemeriksaan, karena kurangnya ruang inap yang tersedia.
“Kami harus menunggu pasien yang lain ada yang keluar kamar, baru kami bisa memasukkan pasien baru,” paparnya.
Saat ini RSUD menjadi tempat rujukan di daerah sekitaran Bontang. Sedangkan sarana dan prasarana yang tersedia tidak sesuai, seperti ketersediaan tempat tidur.
Ia juga menjelaskan, untuk pemakaian BPJS ketika mau masuk di UGD itu adalah aturan dari pihak BPJS Kesehatan sendiri.
“Jadi BPJS sendiri yang membuat kriterianya seperti itu, jadi
“Kami hanya mengikuti aturan dan standarnya saja, kalau aturan BPJS begitu, ya mau gamau,” katanya. (Adv/S).