UMK Kutim Tahun 2024 Ditetapkan Rp. 3,5 Juta, Disnakertrans Kutim Sebut Mekanisme Penentuannya Kolaborasi Pemkab Dengan Dewan Pengupahan

  • Whatsapp
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Nominalnya, Rp3.515.32 atau mengalami peningkatan sebanyak 4,7 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah Rp3.356.109.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif kenaikan UMK ini melampaui upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur yang ditetapkan sebesar Rp3.360.858. “Kita lebih tinggi dari UMP Kaltim,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Read More

Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMK Kutim dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, angka inflasi Provinsi Kaltim yang berkisar antara 3,1 persen hingga 5,6 persen.

Selain itu, penerapan formula yang diatur dalam BBM peraturan pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar penetapan ini dengan nilai koefisien alfa sebesar 0,30.

Sudirman Latif menjelaskan bahwa proses penetapan UMK melibatkan beberapa langkah, seperti menggunakan acuan angka UMK tahun 2023 yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Kemudian, dibagi dengan angka alfa.

Kutim memilih nilai alfa tertinggi, berkisar antara 0,1 hingga 0,3 guna memastikan kesepakatan yang diterima oleh Dewan Pengupahan.

Dengan demikian, kesepakatan kenaikan UMK tahun 2024 di Kutim mencerminkan kolaborasi yang baik antara pemkab dan Dewan Pengupahan Daerah dalam memastikan kesejahteraan para pekerja di daerah tersebut.

Sementara, Bupati Adriansyah Sulaiman menyampaikan kegembiraannya terkait peningkatan UMK. “Alhamdulillah, UMK kita naik dari Rp3,3 jutaan menjadi Rp3,5 jutaan,” ujarnya.

Peningkatan ini diakui sebagai hasil dari kerjasama antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim dalam proses musyawarah. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *