Disnakertrans Kutim Tegaskan Seluruh Perusahaan Wajib Menerapkan UMK Yang Telah Ditetapkan

  • Whatsapp
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif meminta kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan UMK yang akan berlaku mulai Januari hingga Desember 2024 mendatang.

“Seluruh perusahaan (harus menjalankan), jadi ini upah minimum artinya standar terendah bagi tenaga kerja disitu (perusahaan),” ungkap Sudirman Latif, Senin (27/11/2023).

Read More

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang.

“Terjadi kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni dari Rp 3.356.109 menjadi Rp 3.515.325,” jelasnya.

Dirinya berharap UMK di Kutai Timur tahun 2024 menjadi standar minimal bagi perusahaan dalam mengupah tenaga kerjanya.

“Perusahaan juga diharapkan memberikan kenaikan upah secara berkala dan penambahan insentif di luar UMK, penilaian perusahaan dan prestasi tenaga kerja,” ujarnya.

“Ini yang menjadi atensi kami, kami akan memonitor perusahaan mana yang tidak memberlakukan itu, tentu akan kita sesuaikan peraturan pemerintah bagi perusahaan yang melanggar UMK,” sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan memonitoring perusahaan-perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK Kutim 2024.

“Apabila menemukan perusahaan di Kutim yang tidak menjalankan UMK yang ditetapkan, maka akan diberikan surat peringatan dan memanggil perusahaan tersebut,” tegaskan.

“Meminta agar memberlakukan UMK itu, tapi alhamdulillah selama ini tidak ada yang melanggar (UMK) dari tahun ke tahun,” imbuhnya. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *