KORDINAT.CO, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, kembali mengusahakan upaya penuh untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Setelah sebelumnya gugatan mereka tidak menang di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023, kini mereka melayangkan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, 10 Juli 2024, didampingi tim kuasa hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva. Namun, waktu itu setelah mengikuti rapat, belum ada putusan dari pemerintah dalam hal itu Presiden RI.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan optimismenya bahwa gugatan yang akan disidangkan pada Kamis, 18 Juli 2024 besok bisa dimenangkan.
“Karena rata-rata penduduk Sidrap ber-KTP Bontang, walaupun wilayahnya masuk wilaya kutim,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Masalah tapal batas ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, dan DPRD Bontang berharap persidangan di MK akan menjadi titik akhir yang menguntungkan bagi mereka.
Materi gugatan telah disusun dengan matang dan diserahkan kepada kuasa hukum. Salah satu poin utama yang akan disampaikan dalam persidangan adalah permintaan untuk menggeser batas wilayah atau patok yang sudah ada agar sesuai dengan batas alam.
“Kami meminta agar batas wilayah yang ada sekarang diubah dan digeser sesuai dengan batas alam.,” jelas Andi Faiz.
Jika gugatan ini kembali ditolak oleh MK, Andi Faiz sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa perjuangan mereka akan berakhir dan Kampung Sidrap tetap berada di wilayah administrasi Kutim.
Gugatan ini merupakan salah satu langkah besar DPRD Bontang dalam memperjuangkan hak dan kenyamanan warganya, serta upaya untuk memperbaiki administrasi dan layanan publik di wilayah tersebut. Seluruh mata kini tertuju pada persidangan di MK pada Kamis besok, yang akan menjadi penentu nasib Kampung Sidrap.
“Ini adalah upaya maksimal kami. Jika ditolak lagi, maka selesai sudah perjuangan kami, dan Sidrap tetap di bawah administrasi Kutim,” tutupnya. (ADV)