KORDINAT.CO, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke rumah dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru yang saat ini dihuni pensiunan PNS. Senin (12/6/2023).
Usai Sidak, Ketua Komisi I DPRD Bontang Rustam mengatakan, melihat kondisi para pensiunan yang menempati rumah dinas tersebut sudah berusia lanjut dan pihaknya merasa ibah, apalagi kondisi rumahnya juga sudah banyak yang mengalami retak dan seperti tidak terurus.
“Kalau saya kasian juga kalau mereka mau disuruh pindah apalagi semuanya sudah berusia lanjut,” ujarnya.
Kata dia, para pensiunan PNS tersebut menginginkan rumah dinas itu diberikan kepada mereka dengan status rumah milik pribadi. Sebab, para pensiunan tersebut sudah tinggal di rumah dinas itu sejak Pemkot Bontang masih berada di bawah administrasi Kutai Kartanegara.
“Sebenarnya diberikan pun tidak masalah karena itu bisa dibilang reward buat mereka selama mengabdi jadi PNS. Namun, pelepasan aset tidak semuda membalikkan telapak tangan, kami juga masih menunggu jawaban pemerintah terkait hal itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang segera menjajaki regulasinya. Apakah ada aturan yang mengatur memperbolehkan aset pemerintah diberikan pensiunan.
“Semoga pemerintah bisa cari solusi apa rumah ini bisa dimiliki pensiunan atau tidak, karena statusnya masih menggantung,” imbuhnya.
Sementara, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, BPKAD Kota Bontang Isna menjelaskan, sesuai UU nomor 47 tahun 1999, perihal pembentukan Kabupaten/kota secara otomatis aset berpindah, di mana sebelumnya berada di pemerintahan Kukar menjadi milik Pemkot Bontang.
Namun Pemkot Kota Bontang pada masa itu tidak langsung menetapkan bahwa rumah dinas untuk golongan tiga, sehingga menjadi konflik mengenai pemindahan aset tersebut. Apalagi penghuni saat ini sudah pensiun, maka pemerintah tidak bisa memindahkan asetnya .
“Tidak bisa pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk para pensiunan PNS,” jelasnya. (Hr).