KORDINAT.CO, Samarinda – Rendahnya partisipasi masyarakat dalam penarikan retribusi di GOR Sempaja menjadi penghambat utama, kebijakan yang dibuat untuk mendukung pengelolaan dan peningkatakan fasilitas olahraga terus menurun.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa upaya penegakan peraturan belum mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat belum maksimal.
“Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah kami terapkan di Stadion Palaran, namun untuk GOR Sempaja, penerapan ini masih terhambat oleh kurangnya dukungan dari masyarakat,” ujarmua Armen. Selasa (29/10/2024).
Armen menyebut, pengelolaan fasilitas di GOR Sempaja memerlukan biaya operasional yang signifikan, termasuk biaya listrik, air, kebersihan dan pemeliharaan serta peningkatan sarana dan prasarana yang ada.
“Dukungan pajak dan retribusi sangat penting agar operasional kami berjalan lancar,” ungkapnya.
Armen mengatakan, kebijakan penarikan retribusi sebelumnya pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19, tetapi, saat pandemi semuanya digratiskan, sehingga, saat itu pendapatan retribusi menurun drastis.
“Setelah merasakan gratis, masyarakat kini lebih cenderung mengharapkan kebijakan tanpa biaya,” terangnya.
Ia menekankan, bahwa pendapatan dari retribusi sangat diperlukan untuk pengelolaan sarana dan prasarana, sehingga dana yang ada akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana.
“Kami perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi ini. Meskipun perda ini sudah disahkan sembilan bulan lalu, rendahnya partisipasi masyarakat masih menjadi kendala utama dalam implementasinya,” pungkasnya.(adv/cha).