Raperda Wakaf Produktif Bontang Hampir Rampung, Pembahasan Sudah 70 Persen

Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Saat Rapat Kerja Dengan OPD Terkait. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.

Inisiatif ini diusulkan oleh DPRD dengan tujuan mendorong pemerintah agar lebih serius dalam mengembangkan wakaf produktif di daerah.

Read More

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Andul Malik, menyampaikan bahwa raperda ini penting untuk menanggulangi permasalahan terkait lahan atau bangunan yang telah diwakafkan, namun kemudian dituntut kembali hingga ke pengadilan.

“Sering terjadi kasus di mana tanah atau bangunan yang sudah diwakafkan dituntut kembali oleh pihak yang mewakafkan, hingga berujung di pengadilan. Hal ini tentu merugikan banyak pihak dan menghambat pemanfaatan wakaf secara optimal,” ujarnya. Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, pembahasan mengenai raperda ini telah mencapai 60 hingga 70 persen dan hampir rampung. Saat ini, DPRD tengah memasuki tahap penjabaran pasal per pasal dalam rancangan tersebut dan sudah melalui pertemuan kedua.

Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf yang ada. Dengan pengelolaan yang baik, lahan dan bangunan wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Wakaf produktif bisa menjadi sumber daya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat jika dikelola dengan baik. Oleh karena itu, ia berharap raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan.

Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, pengelolaan wakaf produktif di Bontang bisa lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami sudah melakukan pembahasan hingga detail pasal demi pasal. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menyelesaikan raperda ini secepatnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, rapat kerja Komisi III ini dihadiri oleh tim pembahasan pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, bagian hukum, dan Badan Wakaf Bontang. (ADV).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *