Pansus LKPJ Berharap Perumda AUJ Bisa Menyetor Deviden Tahun 2023

Anggota Pansus LKPJ Maming saat rapat kerja dengan Perumda AUJ. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Bontang Memanggil Direktur dan jajaran Perusahaan Umun Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Selasa (2/5/2023).

Pemanggilan tersebut dilakukan, lantaran perumda AUJ belum ada menyetorkan deviden ke Pemkot Bontang. Sehingga Pansus LKPJ meminta klarifikasi dari pimpinan perumda AUJ.

Read More

Anggota Pansus LKPJ Maming mengatakan, laporan pertanggung jawaban walikota tahun 2022 menyebutkan belum ada deviden yang disetor oleh AUJ sehingga pansus LKPJ meminta keterangan dari direkturnya. Sementara sebagai Badan Usama Milik Daerah (BUMD), pihaknya menginginkan AUJ bisa menambah PAD Kota Bontang.

“Dari keterangan direktur AUJ belum bisa menyetor deviden karena secara internal sendiri banyak hal yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Kata dia, sengkarut yang terjadi di AUJ karena belum adanya SOP atau regulasi yang mengatur tentang tata kelola kerja dari AUJ itu sendiri.

“Makanya itu baru yang akan disiapkan direktur dan seluruh jajarannya,” ungkapnya.

Namun, Maming berharap, aturan tata kelola kinerja AUJ bisa segera disiapkan sehingga bisa membuat perusahaan lebih sehat dan mendapatkan keuntungan dan berdampak pada PAD Kota Bontang.

“Tentu kami berharap untuk tahun 2023 ini ada penambahan PAD dari perumda AUJ beserta anak usahanya,” tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *