Komisi III Godok Raperda Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ini Tujuannya

Komisi III Godok Raperda Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ini Tujuannya
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik. Foto (Hr).

KORDINAT.Co, Bontang – Komisi III DPRD Bontang dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang melakukan Rapat Kerja membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bontang tentang Peyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kegiatan digelar diruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (18/7/2022).

wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan hari ini pembahasannya masih seputar brainstorming dan apa saja masukan dari pemerintah terkait raperda tersebut sebagai pejabat teknis.

Read More

“Sebab kedepannya, pelaksanaannya di dipemerintahan hal ini lebih khusus di Dinas Perkimtan (Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan),”ujarnya.

Kata Ustad Malik sapaannya, tujuan dari Raperda tersebut adalah untuk mengatur apa saja hal-hal terkait dalam permukiman, pertanahan. Misalnya fasum dan fasos di perumahan dari perusahaan dan pengembang puluhan tahun tidak tersentuh perbaikan oleh pemerintah karena asetnya belum diserahkan ke pemerintah.

“Ada juga Masjid mendapat dana aspirasi dari dewan dan wilayah terdampak longsor tidak bisa dikerjakan sebab lahan belum diserahkan ke pemerintah,”ujarnya.

Lanjut dia, penyerahan fasilitas umum rumah ibadah atau masjid dan musholah itu ada Akta Ikrar Wakaf kemudian ditingkatkan pada Akta wakaf. Sehingga, hal tersebut perlu diatur dalam peraturan sehingga lebih mudah dalam prosesnya.

“Kita pahami pemerintah butuh regulasi untuk mengatur itu semua. Itulah yang mengacu rencana pembuatan perda tersebut,”ungkapnya.

Ia menambahkan, Hari ini Komisi III meminta masukan -masukan secara teknis seperti apa dari pemerintah termasuk dinamika regulasi peraturan perundang-undangan.

“Terkait penyelesaian perda rata-rata pembahasan raperda selama 3 bulan apabila lebih dari itu ada perpanjangan masa pembahasannya,”tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *