Kedapatan Memiliki Sabu, Seorang Pria Terancam 4 Tahun Bui

  • Whatsapp
AM (31) Beserta Barang Bukti. (Ist)

KORDINAT.CO, Bontang – Seorang pria berinisial AM (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena memiliki barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP. Purwo Asmadi mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi, Unit Reskrim dan Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan pengintaian, tidak berselang lama pelaku dibekuk disalah satu toko di Jalan Kapita Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

“Tim mengeledah tidak menemukan apa – apa, kemudian dibawah kerumahnya dan dilakukan pengeledahan tim menemukan satu poket diduga sabu seberat 0,36 gram,”ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Kata dia, selain pelaku, Tim mengamankan barang bukti lainnya yaitu, satu buah Hp, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar, satu buah bungkus rokok dan 1 korek gas.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”terangnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya. (HR/ZF).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *