DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda APBD 2024

Ketua DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Nota Penyampaian Raperda APBD 2024. Foto (Ist).

KRDINAT.CO, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda APBD 2024. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (08/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, dan 22 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Read More

Joni mengatakan, penyusunan anggaran merupakan salah satu kompenen penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Kemudian, berbagai macam program rancangan daerah yang disusun diharuskan mengacu pada KUA PPAS tahun anggaran 2024, yang telah terlebih dahulu disepakati antara pemerintah Kabupaten Kutim dengan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

“Sesuai dengan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” tuturnya.

Joni juga mengimbau dan menginstruksikan kepada fraksi-fraksi DPRD Kutim untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan Pemkab Kutim.

“Kami berharap, selanjutnya kita dapat segera mengagendakan pelaksanaan paripurna pandangan umum anggaran 2024 ini,”

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mengikuti seluruh rangkaian rapat paripurna tersebut.

Kemudian, Joni mempersilahkan kepada Bupati Kutim untuk menyampaikan Nota penjelasan Kepala daerah terhadap APBD Kabupaten Kutim TA 2024. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *