DLH Pastikan Tak Ada Instruksi Pembabatan Lahan Mangrove

Komisi III DPRD Bontang Saat Rapat Kerja Dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menerima informasi dari warga perihal instruksi penggarapan lahan mangrove. Lantaran dirinya tidak mengetahui informasi tersebut, maka pihaknya mempertanyakannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.

“Benarkah ada ijin dari pemerintah untuk penggarapan lahan mangrove? Ada warga yang bertanya ke saya. Saya tidak bisa menjawabnya, maka saya tanyakan kepada DLH,” ujar Amir saat rapat kerja dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Senin (5/6/2023).

Read More

Menanggapi hal tersebut, Pengawas Lingkungan Hidup Tenaga Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup, Ujo Kuncoro memastikan bahwa tidak ada instruksi apapun ataupun izin untuk pembabatan pohon mangrove di lahan milik warga, baik dari DLH ataupun dari Wali Kota Bontang.

“Sampai saat ini belum ada instruksi. Baik masyarakat ataupun perusahaan yang akan melakukan penggarapan di lahan mangrove, harus memiliki izin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ujo sapaannya menjelaskannya, bahwa bagi masyarakat ataupun perusahaan yang akan menggarap lahan yang ditumbuhi pohon mangrove harus memiliki Izin Penebangan Kayu (IPK). Setiap yang akan menggarap lahan harus melalui prosedur perizinan terlebih dahulu. Walaupun area yang akan digarap tersebut berada di luar area konservasi.

Setelah ada permohonan, kemudian permohonan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apakah sudah sesuai RTRW atau tidak. Jika area tersebut sesuai peruntukannya baru bisa mendapatkan izin penggarapan lahan.

“Ada wilayah-wilayah tertentu yang diperbolehkan. Perlunya proses perizinan agar masyarakat atau industri tidak salah lahan yang akan ditebangi. Karena kesalahan penggarapan lahan akan menyebabkan terjadi bencana lingkungan,” tegasnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *