KORDINAT.CO, Kutai Timur – Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2024 akhirnya disahkan. APBD Kutim 2024 yang disepakati senilai Rp 9,148 triliun.
Pengesahan itu ditandatangani dengan penandatangan Bupati Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim Joni di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (30/11/2023).
Rapat Paripurna pengesahan ini dipimpin Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri 28 Anggota DPRD. Ia mengatakan mewakili seluruh fraksi menyatakan
diterima setuju untuk disahkan menjadi Perda APBD Kutim 2024.
Sebelum disahkan Perda ini, digelar penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kutim. Pandangan akhir disampaikan oleh Sayid Anjas mewakili Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem Kajang Lahan, Fraksi Nasdem Kajang Lahan, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya Novel Tyty Paembonan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Son Hatta, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Hj Mulyana, Fraksi Demokrat M Amin dan terakhir Fraksi PDI-P oleh Faisal Rachman.
Ketua DPRD Joni mengatakan, sebelum pengesahan DPRD melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan. Dia berharap langkah pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dapat terwujud
sesuai target yang dituangkan dalam APBD.
“Semoga dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah, pembangunan infrastruktur dapat segera direalisasikan sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan,” katanya. (H)