Anggota DPRD Kutim Minta Pemkab Segera Koordinasi Dengan Kementerian PANRB Terkait Nasib Honorer

Anggota DPRD Kutim Basti Sangalangi. (H).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan. Anggota DPRD Kutim Basti Sangalangi meminta Pemkab Kutim segera melakukan penyesuaian.

Basti mengatakan salah satu aspek penting yang termaktub di dalam aturan ini yaitu penataan tenaga honorer. Berdasarkan aturan tersebut, honorer secara resmi disebut non-ASN.

Read More

“Saat ini kita memiliki sekitar kurang lebih 50.000 pegawai TK2D. Sebaiknya segera dikaji oleh instansi terkait. Agar setiap TK2D bisa menjadi PPPK,” jelas Basti Sangalangi saat ditemui, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim perlu bertindak cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya.

Kata dia, Instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim dan harus berupaya mengambil inisiatif dengan meminta Bupati atau Kepala Daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.

“Data TK2D Kutim yang berjumlah sekitar kurang lebih 50.000 orang akan diserahkan dari BKPSDM Kutim kepada Kementerian PANRB untuk dikonversi ke PPPK untuk memastikan tidak ada perekrutan TK2D lagi,”ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Daerah Kutim dan instansi terkait berupaya semaksimal mungkin, agar seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK. (H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *