Akses Menuju Lahan Bagus, Amir Menilai Lokasi Tersebut Sudah Pas Untuk Tempat Pemakaman Muslim Bontang Barat

  • Whatsapp
Akses Menuju Lahan Bagus, Amir Menilai Lokasi Tersebut Sudah Pas Untuk Tempat Pemakaman Muslim Bontang Barat
Ketua Komisi III Amir Tosina dan Faisal Anggota saat berdialog dengan pemilik lahan dan OPD terkait. Foto (Hr).

KORDINAT.Co, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang meninjau lahan yang ditawarkan warga untuk pemakaman Muslim di Jalan Pemakaman Kristen Kelurahan Kanaan, Bontang, Kalimantan Timur, Selaa (21/6/2022).

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menilai, lahan yang ditinjau hari ini sudah sangat pas untuk digunakan sebagai lahan pemakaman khusus warga Muslim di Bontang Barat, sebab, kata dia, akses menuju kelokasi yang ditawarkan oleh warga tersebut sudah sangat bagus.

Read More

“Sejauh ini warga Muslim Bontang Barat hanya menumpang di pemakaman wilayah Kutai Imur, ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia,”ujarnya.

Kata dia, lahan yang ada sudah pantas untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) dan pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Disperkimtan apakah bisa atau tidak lahan tersebut digunakan sebagai lahan pemakaman.

“Saya harap ketika ini memang bisa jadi lahan pemakaman, pemilik lahan mau bernegosiasi dengan pemerintah terkait harga,”harapnya.

Selain itu, Amir meminta kepada pemilik lahan benar-benar mensterilkan lahan yang ditawarkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kelompok yang lain. Sementara menurutnya, lahan tersebut, tidak berada di kawasan APL (Area Penggunaan Lain) sebab, kata dia, kawasan APL hanya 200 dari jalan utama.

“Kalau misalnya lahan ini masuk di kawasan Hutan Lindung (HL), pemerintah tinggal memohon pencabutan status HL lahan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimatan Timur, sebab ini untuk kepentingan umum,”terangnya.

Ditempat yang sama, pemilik lahan Sinaeng Tina mengatakan, secara legalitas kepemilikan lahan yang ia miliki adalah izin menggarap lahan dari Tenggarong pada tahun 1978 dan surat perjanjian dengan Kepala Desa Satimpo di tahun 1995. Ia meyakinkan lokasi tersebut bebas dari sengketa.

“Surat-surat yang saya miliki lengkap dan tidak sedang bersengketa,”tegasnya.

Kata dia, luas lahan yang ia tawarkan untuk rencana pemakaman muslim kurang lebih 6 hektar dan siap untuk dibebaskan untuk kepentingan umum serta harga bisa dibicarakan.

“Lahan disini punya saya sekitar 2 hektar dan punya teman kurang lebih 4 hektar,”ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan  (Disperkimtan), Muhammad Nur mengatakan, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu status lahan yang ditawarkan tersebut, sebab lahan belum diketahui titik koordinatnya, apakah masuk dalam Hutang Lindung (HL) atau Area Penggunaan Lain (APL).

“Kalau lahan itu masuk APL biasanya rawan terjadinya tumpang tindih dan saling klaim antar kelompok, seperti di lahan-lahan sebelumnya banyak kelompok yang saling klaim,”ungkapnya.

Namun, ia meminta pemilik lahan untuk dapat menjaga dan melengkapi berkas yang diperlukan agar nantinya memudahkan dalam proses pengkajian saat diperlukan.

“Saat ini kami sudah merancang edaran terkait Area penggunaan lain (APL). Sekarang masih digodok dibagian hukum. Kalau sudah ada dasar hukumnya kami lebih mudah mengkaji lahan ini,”tutupnya.(Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *