AH Minta Polisi Menindak Tegas Truk Penabrak Median Jalan

  • Whatsapp
AH Minta Polisi Menindak Tegas Truk Penabrak Median Jalan
Agus Haris Wakil Ketua DPRD Bontang saat memberikan keterangan pers. Foto (Hr).

KORDINAT.Co, Bontang – Belum lama ini beredar video sebuah truk trailer menabrak median jalan hingga rusak disimpang empat RS. Amalia, Kelurahan Bontang Baru. Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris atau karib disapa AH.

AH mengatakan, kendaraan yang ermuatan besar atau truk lebih dari 10 roda tidak boleh sembarangan melintas di Kota dan harus tertib berlalu lintas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut, jam operasional yang telah ditetapkan untuk melintas di jalan Kota Bontang diatas jam 22.00 Wita-05.00 Wita.

Read More

“Ini juga harus diperhatikan agar truk trailer ini tidak sembarang melintas. Sehingga, tidak merugikan orang lain. Beruntung tidak ada korban jiwa hanya fasilitas pemerintah saja yang rusak,”terangnya saat ditemui usai rapat kerja di gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (1/8/2022).

Kata dia, semua kendaraan yang lebih dari 10 roda yang ingin melintas di jalan Kota Bontang, seharusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, sehingga, mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

“Wajib berkoordinasi dengan dinas terkait. Sebab kendaraan dengan sumbu besar kalau melintas memakan lebih dari separuh badan jalan, apalagi saat banyak kendaraan. Maka harus dikawal,”ujarnya.

Ia berharap, pihak kepolisian menindak tegas supir atau perusahaan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas milik pemerintah tersebut. Ia menilai, kejadian tersebut merupakan kelalaian supir saat mengemudikan truk.

“Saya sebut ini lalai. Harus ada sanksi atau ganti rugi. Baik pengemudi atau perusahaan pemilik kendaraan itu,”sebutnya.

Dikutip dari Bontangpost.id , Kasat Lantas Polres Bontang AKP. Edy Haruna mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti kejadian tersebut dengan meminta pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan.

“Pemilik kendaraan akan bertanggung jawab dan akan memperbaiki median jalan yg rusak,”akuinya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius menyebut, semua kendaraan truk trailer yang melintas di Kota Bontang wajib melapor ke Dishub Bontang. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selama ini kami tidak ada menerima laporan atau permohonan. Kalau ada surat permohonan, tentu akan kami berikan surat rekomendasi untuk mendapat pengawalan dari Polres Bontang,”sebutnya.

Kata dia, pemeliharaan fasilitas umum di jalan merupakan tugasnya, sehingga, pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan truk trailer tersebut untuk bersurat ke Dishub Bontang sebelum melintas di jalan utama di Bontang.

“Kalau ada kejadian seperti ini kami bisa memahami di sisi mana kami bertanggung jawab,” ujarnya. (Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *