5 Orang Kakek Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Kordinat.co
Lima Orang Pelaku Perjudian Beserta Barang Bukti. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Lima orang berusia pra pensiun dan berusia lanjut diamankan diamankan Polsek Muara Badak Polres Bontang setelah kedapatan bermain judi menggunakan kartu remi, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wita dini hari.

Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, kelima pelaku diamankan di Pos Kamling di Jl. S. Hasanuddin Gang Merak, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Read More

“Kelimanya yakni S (51), AJ (55), K (48), A (58) dan R (63) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Minggu (26/3/2023).

Kata Mandiyono, Sebelum mengamankan kelima pelaku, berdasarkan informasi masyarakat Pos Kamling depan rumah kediaman A (58) di Jl S. Hasanuddin gang Merak Desa Badak Baru Kec.Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara sering dijadikan tempat perjudian kartu remi.

“Mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Muara Badak langsung menuju alamat tersebut dan mendapati kelima pelaku duduk melingkar memegang kartu dan sejumlah uang. Melihat kejadian tersebut Anggota langsung mengamankan kelima pelaku,” Ungkap Mandiyono.

Mandiyono menambahkan, dari kegiatan perjudian yang dilakukan oleh lima orang pelaku tersebut, Anggota Polsek Muara Badak berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 set kartu remi, 50 lembar kartu domino dan uang tunai Rp. 238.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku akan di jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda pidana paling banyak Rp. 10 juta,” Tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *