KORDINAT.CO, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memusnahkan surat suara rusak dan surat suara lebih untuk pemilihan Wali Kota Bontang, Wakil Wali Kota Bontang, Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Timur, Kegiatan Diselenggarakan di Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang. Selasa (26/11/24).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan, yakni surat suara rusak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur sebanyak 8 lembar, surat suara rusak wali kota dan wakil wali kota sebanyak 36 lembar.
“Sementara untuk kelebihan surat suara gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 lembar, kemudian kelebihan surat suara wali kota dan wakil wali kota sebanyak 359 lembar,”ujarnya.
Kata dia, surat suara ini merupakakan lebihan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS serta tambahan 2,5 persen surat suara yang digunakan sebagai cadangan. Surat suara ini sebelumnya juga surat suara tambahan dari yang rusak.
“Saat pelipatan ada surat suara yang rusak itu sudah diganti, dan ganti dari surat suara lebihan itu yang kami musnahkan,” ujarnya.
Azis menjelaskan, bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilakukan, untuk itu, hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap penggunaan surat suara yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau kecurangan dalam pemilu.
Ditempat yang sama, Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing menyebut, pihaknya mendukung penuh kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan ini oleh KPU, sebagai bagian dari pengawasan dan jaminan keamanan dalam proses pemilu.
“Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin percaya bahwa Pilkada 2024 di Kota Bontang berjalan secara transparan dan tanpa kendala,
serta sesuai dengan ketentuan yang ada,”tutupnya. (*).