Polres Bontang Membekuk Pengedar Sabu, Ini Kronologinya

  • Whatsapp
Pelaku A yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Polres Bontang membekuk seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan saat menunggu pembeli barang haram tersebut. kamis (02/03/2023).

Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan A (38) di Sambera Jembatan RT. 2 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Read More

“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Muara Badak,”ujarnya melalui keterangan pers, Kamis (02/03/2023).

Kata Mandiyono, sebelum membekuk pelaku, pihaknya mendapat informasi dsri masyarakat bahwa di Sambera Jembatan Desa Tanjung Limau, ada seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu. Tidak menunggu lama Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi lokasi tersebut.

“Setiba dilokasi Unit Reskrim Muara Badak mendapati pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat,”terangnya.

Lanjut dia, setelah melakukan penggeledahan pihaknya mendapatkan barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram, uang tunai Rp. 789.000, 1 lembar baju batik warna merah, 2 helai tisu, 11 plastik klip kecil, 1 lembar kertas rokok, 1 buah korek gas warna hijau, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah sendok takar.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *