3 Orang Pria Diamankan Polisi Terkait Sabu, Salah Satunya Oknum PNS

Para Pelaku Beserta Barang Bukti. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Bontang. 15 April 2022, Unit 2 Satreskoba mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa ada yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di Jalan Asmawarman RT. 19 Kelurahan Gunung Telihan.

“Setiba dilokasi pelaku D (38) sempat membuang kelantai 1 bungkus yang diduga butiran kristal jenis sabu,” ujarnya melalui keterangan persnya, Sabtu (16/4/2022).

Kata dia, setelah ditanya darimana mendapatkan barang haram tesebut, D mengaku dari LS (45) dan transaksi pembayarannya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.1,2 juta. Tidak berselang lama Unit 2 Satreskoba menangkap LS diatas Bis di Jalan Piere Tendean RT. 19 Kelurahan Bontang Kuala.

“LS ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PSN). Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LS, ia mengaku memperolah sabu tersebut dari R (35). Tidak menunggu lama Unit 2 Satreskoba menangkap R di rumahnya di Jalan Otista RT. 19 Kelurahan Bontang Baru. Kemudian dilakukan pengeledahan dikamarnya ditemukan 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas kwitansi dan bong alat hisap sabu.

“Barang yang dipegang R ini milik Y dan barang tersebut akan diserahkan R kepada pembeli. Saat ini Y masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara R dan barang bukti dibawa ke Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan,”terangnya.

Iptu. Mandiyono menambahkan, dari tangan D disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,08 gram, 1 buah HP warna biru, uang jasa mengambilkan barang RP. 150.000.

Sementara dari LS, 1 buah HP warna biru, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, plastik klip, kotak Tupperware. Kemudian dari R 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 4,88 gram, 1 buah bong atau alat hisap Shabu, 1 buah HP warna putih, 1 buah HP warna hitam, 1 lembar kertas kwitansi.

“Ketiga pelaku akan dikenai Pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda Rp. 800jt hingga Rp. 8 miliar dan Pasal 114 ancaman hukumnya 5 sampai 20 tahun penjara serta denda Rp. 1 sampai Rp. 10 miliar. (Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *