KORDINAT.CO, Bontang – Abdul Haris Anggota Fraksi PKB bersama PPP dan PDIP mengatakan pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendukung Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, kata dia, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036, Fraksi PKB Bersama PPP dan PDIP memandang bahwa perlu adanya penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru.
“Untuk rencana detail tata ruang Kota Bontang dalam bentuk Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bontang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) perizinan berusaha secara elektronik,” ujarnya.
“Sehingga pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail dan Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036 tetap berlaku sampai pengesahan pencabutan Peraturan Daerah tersebut,” tambahnya.
Sementara, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan untuk dibentuknya payung hukum dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam bentuk peraturan daerah Kota Bontang dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, Basri menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Wali Kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya. Senin (14/8/2023).
Kata dia, dalam hal rancangan tersebut belum ditetapkan oleh Wali Kota dalam waktu paling lama satu bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional maka rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bontang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Saat ini seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bontang dan menunggu persetujuan substansi terbit sebagai dasar penetapan Perwali,” tutupnya. (Hr).