Basri Rase Apresiasi Dukungan Fraksi Golkar Bersama Nasdem Terhadap 2 Raperda Inisiatif Pemkot

  • Whatsapp
Wali Kota Bontang Saat Menjawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Bersama Nasdem. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Wali Kota Bontang menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Golkar bersama Nasdem yang disampaikan oleh Rustam bahwa mendukung Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Fraksi Golkar bersama Nasdem berpendapat bahwa dengan adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya perda masing-masing menjadi satu perda,” ungkapnya.

Read More

“sebagai upaya Pemerintah Dearah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah,” tambahnya.

Selain itu, Ketua Komisi II tersebut menyampaikan dukungan dan pandangan atas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Kata dia, Fraksi Golkar Bersama NasDem memandang perlu adanya penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang yang kemudian akan diintegrasikan kedalam Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

“Kami juga menginginkan adanya perubahan regulasi yang mengamanahkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan Wali Kota dan tidak lagi dengan Peraturan Daerah,” terangnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Bontang Basri Rase mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

“Adanya penggabungan beberapa regulasi menjadi satu regulasi merupakan amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang didalam penyusunannya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah,”ungkapnya. Senin (14/8/2023).

Sementara, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036. Bahwa terkait tahapan penyusunan RDTR telah mempedomani, sebagaimana tahapan yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021.

“Pasal tersebut tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Proses penyusunan RDTR wajib disinkronkan dengan muatan Rencana Tata Ruang Wilayah,”jelasnya.

“adapun proses penyusunan RDTR meliputi tahapan yakni persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi dan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR,” tambahnya menutup. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *