Tiga Kali Mediasi, Rustam Apresiasi PT BKU dan BSP Berakhir Damai

  • Whatsapp
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat memimpin rapat
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat memimpin rapat

KORDINAT.CO, Bontang – Konflik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang akhirnya menemukan titik terang.

PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) akhirnya sepakat damai. Setelah dimediasi oleh Komisi II DPRD Kota Bontang ketiga kalinya.

Read More

Konflik antara PT BKU dan PT BSP sempat heboh, sebab kontrak PT BSP diputus secara sepihak. Padahal kontrak dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ), berakhir pada Agustus 2025 yang akan datang. Dan PT BKU menganggap bahwa kontrak itu sudah diputus.

Imbas konflik keduanya, pasokan solar PT BKU terhambat disalurkan ke tangki penyimpanan SPBN Tanjung Limau. Alasannya PT BSP menolak, sehingga solar subsidi untuk nelayan gagal disalurkan.

Selaku Ketua Komisi II DPRD Bontang menyampaikan, bahwa keduanya sepakat damai dan jalani kerja sama. Imbas perdamaian mereka, dengan begitu SPBN Tanjung Limau kembali beroperasi.

“ Mulai hari ini juga SPBN Tanjung Limau saya minta beroperasi kembali,” ungkapnya saat memimpin rapat, di ruang rapat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (8/5/2023).

Rustam mengapresiasi PT BKU dan PT BSP mengenai keputusan yang diambil, di mana keduanya memutuskan jalani kerja sama.

Karena sebelumnya Komisi II telah melakukan rapat mediasi kepada kedua belah pihak. Tetapi di luar rapat mereka belum menemukan titik temu.

“Dimediasi ketiga kali akhirnya persoalannya terselesaikan,” tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *