KORDINAT.CO, Bontang – PT Bontang Karya Utama (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) sepakat akur pasca ribut-ribut mengenai masalah pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Bontang, Kalimantan Timur.
Walaupun keduanya sepakat damai, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam memperingatkan agar ke depan komunikasi mereka tetap berjalan dengan baik. Sebab, sebelumnya ia telah memediasi keduanya di ruang rapat. Namun pasca dilakukan mediasi, faktanya kedua PT tersebut belum menemukan titik terang.
“Mengenai hal ini saya per tegaskan, karena sudah dua kali mereka saya kasi waktu untuk komunikasi di luar tapi ternyata gagal,” ungkapnya usai rapat dengar pendapat di ruang rapat lantai dua DPRD Bontang. Senin (08/05/23).
Kata dia, dengan begitu, ke depan, Rustam tidak mau ada lagi masalah dikemudian hari setelah pertemuan ke tiga kalinya. Karena di ruang rapat kedua belah pihak sudah memutuskan untuk bekerja sama.
“Dihadapan pemerintah dan pengawas apabila terjadi lagi konflik saya nyatakan bahwa status SPBN itu saya stop,” jelas Rustam.
Rustam juga mengimbau kepada PT BKU dan PT BSP untuk fokus menyalurkan solar kepada nelayan Bontang dan tidak mendistribusikan kepada pihak di luar nelayan.
Lanjut Rustam, kalau sampai menyalurkan solar kepihak lain tentu akan mendapat sangsi penalti dan akan menjadi temuan hukum serta bisa masuk pidana. Apalagi hanya satu SPBN penyalur solar subsidi untuk nelayan yang ada di Kota Bontang.
“Saya harap kepada kedua pengelola selalu sinergi mengelola SPBN Tanjung Limau untuk nelayan,” harapannya. (Hr)