Sedang Menulis Rekapan Hasil Penjualan Togel, Seorang Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara

Sedang Menulis Rekapan Hasil Penjualan Togel, Seorang Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku D (59) Beserta Barang Bukti. (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Seorang pria paruh baya diamankan Team Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang Minggu 21 Agustus 2022. Pria paruh baya tersebut diduga terlibat judi togel online dan diamankan di salah satu warung di Dusun Suka Makmur, Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Kami telah mengamankan D (59) saat sedang merekap hasil penjualan judi togel online,”ujar Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu. Mandiyono melalui keterangan persnya, Senin (22/8/2022).

Read More

Memaparkan kronologinya, Mandiyono mengungkapkan, sebelum melakukan pengrebekan terhadap pelaku. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana diduga judi online disalah satu warung di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.

“Team Rajawali bersama pelapor menuju TKP dan mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas judi togel online melalui handphone miliknya,”ungkapnya.

Kata Mandiyono, dari tangan pelaku Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone warna hitam, 1 lembar rekapan penjualan, 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisi KTP beserta uang sejumlah Rp. 1.800.000.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian togel dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta,”tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *