Peredaran Minuman Keras di Bontang, Amir Minta Pelaku Ditindak Tegas

Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Bontang. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Awal bulan suci Ramadhan Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Bontang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Dari hasil Sidak tersebut rombongan Komisi I, Wakil Ketua DPRD dan Satpol PP masih mendapati masih ada THM yang beroprasi disiang hari. “Saya tetap melayani pengunjung tetapi hanya minum minuman keras (miras) saja, datangnya juga pada malam hari,” ujar Ladies salah satu THM yang enggan disebutkan namanya.

Read More

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, praktik jual beli miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Aturan penjualan miras ini tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002.”Temuan ini harus ditindak lanjuti Satpol PP,”tegasnya.

Ia meminta, Satpol PP menyisir dan menindak THM yang menyalahi aturan. “Kita temukan memang ada satu yang buka, meski hanya melayani tamu saja. Jelas melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Ramadan,” terangnya.

Sementara, Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan surat edaran kepada pengelola THM agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Kami akan melakukan upaya masif untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Soal praktik penjualan miras, Eko mengaku sudah sering melakukan razia di THM dan telah menyita miras yang dijual. Tapi belum memberikan efek jera.

“Bagi THM yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Sanksinya di antaranya, teguran tertulis, penutupan hingga pencabutan izin operasi.

Hasil Sidak THM Pada Awal Ramadhan Dikomentari Amir Tosina.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menilai hasil Sidak yang dilakukan Rombongan Komisi I, Wakil Ketua DPRD bersama Satpol PP belum memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras di Kota Bontang.

“Sebenarnya penjual minuman keras ini bukan hanya THM, ada masih banyak warung-warung dan toko yang menjualnya,”ujar Amir saat dihubungi, Sabtu (30/4/2022).

Kata dia, pihaknya masih sering mendapatkan aduan banyaknya remaja yang masih mengonsumsi minuman keras diwilayah dapilnya.

“Para pedagang ini harus ditegasi sebab setiap penjualan miras itu ada aturannya di Kota Bontang. Tidak main-main, ada pidana bagi pelaku dan denda sejumlah uang,”terangnya.

Iapun menghimbau, kepada remaja untuk tidak mengonsumsi minuman keras, pasalnya, kata dia, efek dari minuman keras tersebut jangka panjang yang akan dirasakan sekitar 10 sampai 15 tahun kedepan.

“Penggunaan minuman beralkohol ini dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat,”tutupnya. (Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *