Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa, Ini Tujuannya

  • Whatsapp
Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa. Foto (ist).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Sebagai abdi negara, Aparatur Sipil negara (ASN) harus menjadi pelayan masyarakat, bukan dilayani. ASN dituntut mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pemahaman dan penerapan core value (prinsip atau nilai-nilai mendasar yang menjadi landasan budaya dan etika) ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal Adaptif, Kolaboratif) bukan sekadar formalitas melainkan sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Core value ASN Berakhlak merupakan petunjuk moral dan etika yang menjadi pedoman dalam bekerja.

Read More

“Berakhlak tidak hanya sekadar norma agama namun mencakup sikap dan perilaku mencerminkan integritas terhadap pelayanan publik,” ujar Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Administrasi Umum dan HAM Roma Malau yang hadir mewakili Bupati Kutim saat membuka Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa di Ruang Meranti, Kantor Bupati pada Senin,(11/12/2023)

Disebutkan Roma Malau, setiap ASN yang ada di Kutim harus memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama. Penguatan budaya dan etos kerja. Serta peningkatan kualitas dan kompetensi ASN yang menjadi titik tonggak penguatan ASN.

”Dalam bekerja setiap ASN harus loyal terhadap atasan tetapi tidak ‘membabi buta’. Harus ada nilai-nilai yang menjadi koridor dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ujar Roma.

Dia berharap kegiatan sosialisasi Core Value ASN ini dapat meningkatkan pemahaman nilai-nilai dasar ASN. Serta integritas dalam melaksanakan tugas. Dia berharap core value ini menjadi pilar utama dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim Herwin dalam laporannya mengatakan Sosialiasi Core Value didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menindaklanjuti arahan Presiden RI tanggal 27 Juli 2023 terkait Core Value ASN dan employer Branding ASN. Berikutnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 4 tahun 2022 tentang APBD 2023.

“Tujuannya agar seluruh ASN dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya sesuai dengan core value ASN dalam melayani masyarakat. Sedangkan sasarannya adalah seluruh pejabat eselon II, III dan fungsional di lingkungan Pemkab Kutim. Narasumber berasal dari LAN KDOD Samarinda,” ujar Herwin.

Dr Fajar Iswahyudi dari LAN KDOD Samarinda saat menyampaikan paparan selalu pemateri menegaskan bahwa derajat tertinggi penghargaan pelayanan publik adalah mewujudkan “public trust” atau kepercayaan masyarakat.

“Berapa banyak penghargaan atau pengakuan yang diperoleh sebuah pemerintah kabupaten tidak berkorelasi positif dengan peningkatan kepercayaan publik. Paling utama adalah mendengar langsung dari masyarakat bagaimana mereka memberikan respon dari pelayanan yang didapatnya. Jika kepercayaan tidak ada, bangunan yang megah, sistem yang canggih menjadi sia-sia, jika tidak dipercaya,” jelasnya.

Fajar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus menjadi solusi atas sebuah persoalan, bukan sebaliknya malah menjadi biang kerok persoalan. (H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *