Nekat Gadai Motor Teman, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Pelaku Penggelapan Motor. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Menjaga kepercayaan yang diberikan orang lain harus terus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi kepada teman yang terkadang sudah dianggap sebagai saudara kandung sendiri.

Berbeda dengan FK(42). Pria ini rela merusak hubungan pertemanannya hanya karena alasan memenuhi kebutuhan hidup.

Read More

Dari keterangan persnya Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, FK ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut, lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.

“Motor temannya digadai di Samarinda, alasannya, hasil gadai digunakan untuk biaya hidup,”ujarnya, Sabtu (21/5/2022).

Kata Mandiyono, tanggal 4 Maret 2022 pelapor yang merupakan korban berada di Jalan Mulawarman Kelurahan Bontang Baru, tidak lama kemudian temannya datang yang merupakan pelaku untuk meminjam motor. Namun, hingga bulan Mei motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Dari laporan tersebut Tim Rajawali Sat Reskrim langsung mencari dan menangkap pelaku,”ucapnya.

Lanjut Mandiyono, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 7 juta dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bontang.

“Pelaku akan kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,”ungkapnya. (Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *