Menolak Rujuk, Seorang Pria Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Babak Belur

  • Whatsapp
Menolak Rujuk, Seorang Pria Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Babak Belur
Pelaku R (42) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Foto (Ist).

RKORDINAT.Co, Bontang – Team Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang di back up Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Bontang menangkap pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) Selasa 21 Juni 2022.

“Pelaku R (42) kami tangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan dan sudah kami amankan beserta barang bukti ke Polres Bontang,”ujar Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono melalui keterangan persnya. Rabu (22/6/2022).

Read More

Beberkan kronologinya, Kata Mandiyono, 17 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wita pelaku mengikuti mantan istrinya tersebut (korban) hingga kerumah untuk mengambil koper dan pakaian. Kemudian Pelaku mengemas pakaiannya kedalam koper dan korban meninggalkan mantan suaminya itu untuk istirahat.

“Setelah mengemasi barangnya, pelaku membanguni korban yang sedang tidur dan meminta untuk rujuk. Korban menolak, tanpa berfikir panjang pelaku memukul kepala korban hingga tersungkur dan pingsan,”ungkapnya.

Lanjut dia, melihat korban pingsan pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Hitam plat KT-3814-DU beserta BPKB nya, satu unit Handphone merk Samsung M20 dan uang sejumlah Rp. 450.000.

“Atas tindakan pelaku, korban mengaku sakit kepala dan muka lebam serta mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.450.000,”terangnya.

Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit handphone samsung M20 dan uang tunai sebesar Rp.70.000, sementara barang bukti sepeda motor sedang dicari team Rajawali yang telah di jual oleh pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”tutupnya.(Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *