Menganiaya Rekan Sesama Supir Truck, Seorang Pria Diamankan Polres Bontang

  • Whatsapp
HA (35) Pelaku Penganiaya Rekannya Sesama Supir Truck. (Foto/Ist)

KORDINAT.CO, Bontang – Polres Bontang mengamankan seorang pria karena telah melakukan penganiayaan kepada rekannya sesama supir truck. Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku marah kepada korban.

Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU. Asriadi mengatakan peristiwa penganiayaan sesam supir truck terjadi di area perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) dan pelaku telah diamankan di Polres Bontang, di Jalan Bahayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang, Kaliamtan Timur, Rabu (13/10/2021).

“Kami telah mengamankan HA (35) beserta barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai untuk melakukan penganiayaan,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP. Suyono.

Kata dia, penganiayaan terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban, dimana saat itu korban meminta pelaku untuk memundurkan kendaraannya. Namun, posisi mobil pelaku bermuatan buah Kelapa Sawit sudah di atas timbangan.

“Korban menyuruh pelaku untuk mundurkan trucknya, tidak terimah pelaku marah kemudian turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik,”ungkapnya.

Lanjut dia, akibat Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan saat ini dirawat di rumah sakit.

“Penganiayaan dilakukan sekitar pukul 21:30 wita,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Bontang AKP. Suyono menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan 2 pasal yaitu pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan undang – undang darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Ancamannya 5 dan 10 tahun penjara,” terangnya. (HR/ZF).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *