KORDINAT.CO, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (30/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan, sebanyak 59,86 gram sabu, 21 bong, 17 timbangan digital, 19 unit alat komunikasi, 23 korek api, 2.500 plastik klip, 23 sedotan, 2.422 pil obat-obatan, 9 botol plastik, 7 dompet, 3 tas,3 papan, 10 pakaian, 26 kartu dan 7 senjata tajam.
“Semuanya barang bukti tersebut kita sita dari tersangka yang sudah inkrah,” ujarnya.
Kata dia, sebanyak 47 perkara pada periode Maret hingga Desember 2022, sementara 22 perkara lainnya periode Januari hingga Februari 2023 yang ditangani. Kemudian ada 69 perkara yang sudah dieksekusi.
“Semuanya sudah inkrah dan perkaranya sudah kami tangani,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, ini merupakan bukti kerja keras bersama dan profesionalitas para penegak hukum dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Bontang.
“Terima kasih kepada Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, karena telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika (P4GN),” ujarnya.
Kata dia, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa masih ada bahaya yang mengancam generasi muda yang bukan hanya ada niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral dalam masyarakat. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan.
“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti. Sehingga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Bontang,” ungkapnya.
Najirah berpesan, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti ini, bukan berarti selesai pula tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan memberantas penyakit masyarakat. Perang melawan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya harus selalu menjadi agenda prioritas.
“Menjadi kewajiban kita bersama guna mencegah dan memberantas kejahatan serta peredaran narkotika, senjata tajam, pakaian dan peralatan judi di Bontang. Semua pihak harus bersinergi, pemerintah juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat dari tingkat pemerintah terbawah dengan membentuk kelurahan-kelurahan bersinar (bersih dari narkoba),” tutupnya. (Hr).