KORDINAT.CO, Bontang – Pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK Swasta di Kota Bontang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Padahal pemberian insentif kepada guru swasta berasal dari anggaran pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bontang ingin memperjuangkan kesejahteraan guru-guru SMA dan SMK swasta di Kota Bontang, namun, sebagai OPD teknis tidak bisa berbuat banyak ketika Disdikbud Provinsi Kaltim yang menolaknya.
“Pemberian insentif Rp.1 juta kepada guru SMA dan SMK Swasta sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan distop tahun 2021,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur. Senin (22/5/2023).
Kata dia, selama ini anggaran telah ia siapkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim kemudian disalurkan kepada guru-guru SMA dan SMK swasta di Bontang. Selama 6 tahun berjalan itu tidak ada temuan hukum, sehingga, menurutnya tidak ada hukum yang dilanggar.
“Selama ini kan seperti itu prosesnya dan hingga kini tidak yang memanggil kami kalau memberi insentif kepada guru swasta melanggar hukum,” terangnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli menyebut sejak disahkannya undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, semua kewenangan Sekolah SMA dan SMK berada di Provinsi. Sehingga ketika Pemerintah Provinsi Menolak pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
“Saya juga tidak setuju dengan undang-undang 23 ini. Sebab, semuanya beralih ke provinsi. Bukan hanya sekolah saja, laut mulai dari nol Mil merupakan kewenangan dan pengawasan Pemprov,” ujarnya.
Kata dia, pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK swasta di Kaltim pertama kali dilakukan oleh Kota Bontang dan diikuti 2 daerah lainnya di Kaltim. Ia menilai, Disdikbud Provinsi tidak lagi mau memberikan insentif kepada guru swasta karena adanya kecemburuan daerah lain.
“Disdikbud Provinsi tidak mampu menahan tekanan dari daerah lain sehingga tidak mau lagi memberikan insentif kepada guru swasta di Bontang termasuk 2 daerah lainnya di Kaltim,” ungkapnya.
Rusli berharap, guru-guru swasta tidak patah semangat, sebab masih ada cara untuk memperjuangkan insentif bagi guru swasta. Ia juga meminta agar DPRD Bontang khususnya Komisi I untuk menemui DPR provisi dari dapil Bontang bersama Disdikbud Bontang dan perwakilan guru swasta.
“Kita bersama-sama menemui DPR Provinsi dari dapil Bontang untuk meminta memperjuangkan insentif guru. Sebab, DPR Provinsi bisa mengundang rapat kerja dengan Disdikbud Provinsi sehingga harapan kita insentif bisa kembali disalurkan,” tutupnya. (Hr).