Ini Jadwal Sosialisasi Perda Selama Tiga Hari Anggota DPRD Kutim

  • Whatsapp
Foto Kegiatan Sosialisasi Sebelumnya Di Lakukan Anggota DPRD Kutai Timur. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke II tahun anggaran 2023 besok 30 Oktober 2023. Agenda yang akan diselenggarakan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) akan digelar hingga tiga hari ke depan.

Juliansyah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim mengatakan terkait sosialisasi Perda pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi langsung ke masyarakat. Contohnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Perda tentang Ketenagakerjaan.

Read More

“Lewat sosialisasi Perda, masyarakat dapat mengerti mengenai aturan dan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh Perda,” kata Juliansyah saat ditemui. Minggu (29/10/2023).

Dia mengatakan setiap anggota DPRD akan dibagi untuk melakukan sosialisasi. Misalnya saat sosialisasi Perda di Dapil 2 yang akan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023) besok, Soseperda itu dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni bersama anggota DPRD Dapil 2 Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, dan Abdi Firdaus.

Perda yang disosialisasikan dalam kesempatan tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PPPA Kutim, Siti Hajrah.

“Regulasi yang terkandung di dalam Perda memang harus terus disosialisasikan agar sampai ke masyarakat,” katanya.

Berikut Jadwal Sosper Anggota DPRD Kutim di tiap Dapil, berdasarkan data yang dirilis Sekretariat DPRD Kutim.

Dapil 1 dilaksanakan di Kec Sangatta utara :
Tgl : 30 Oktober 2023
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Utara
Pukul : 09.00 Wita
Sosialisasi: Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dapil 2 dilaksanakan di Kec. Sangatta Selatan
Tgl : 30 Oktober 2023
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Selatan
Pukul : 13.00 Wita
Sosialisasi: Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dapil 3 dilaksanakan di Kec. Muara Bengkal
Tgl : 31 Oktober 2023
Tempat : Balai Desa Muara Bengkal Ilir
Pukul : 10.00 Wita
Sosialisasi: Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dapil 4 dilaksanakan di Kec. Kaubun
Tgl : 01 November 2023
Tempat : Balai Desa Kadungan Jaya
Pukul : 10.00 Wita
Sosialisasi: Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *