Edarkan Sabu Seorang Pria Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Diduga Pengedar Sabu Yang Diamankan Polres Bontang. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (14/03/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pihaknya mengamankan pria berinisial Na (37) bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu.

Read More

“Pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan,”ujarnya.

Kata dia, pihaknya berhasil meringkus pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jl. Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan timcmendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian kami amankan,”ungkapnya.

Ia menyebut, saat ditangkap, pelaku sempat membuang dompet kecil berwarna hitam yang ternyata berisi 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.590.000, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *