Dua Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang

  • Whatsapp
2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu I (33) Dan SMT (18). Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 orang pelaku yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, keduannya dibekuk di Jalan Selat Lombok 1, RT.05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kaltim, Senin 08 Juli 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku yakni I (33) dan SMT (18) beserta barang bukti.

Read More

“Kedua sudah kami amankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut,”ujar Rihard melalui keterangan persnya, Selasa (9/7/2024).

Kata dia, sebelum membekuk kedua pelaku pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, tidak menunggu lama Tim Satreskoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Sekira pukul 16.30 wita tim mencurigai seorang yang keluar dari kos didaerah tersebut, tidak menunggu lama tim langsung bergerak mengamankan kedua pelaku didalam kos,”ungkapnya.

Barang Bukti Yang Diamankan Dari Pelaku I (33) dan SMT (18). Foto (Ist).

Lanjut dia, dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 22.40 Gram, 4 Buah Plastik Klip, 1 Timbangan Digatal, 1 bungkus rokok merk King Garet, 2 Buah sedotan ujung runcing, 1 buah Tas warna hitam, 1 buah Pipet Kaca, 1 Unit Sepada motor, 1 unit handphone.

“Semua barang bukti sudah kita bawa ke Mako Polres Bontang,”terangnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *