Diduga Edarkan Sabu Kenelayan, Pelaku Dibekuk Polres Bontang

  • Whatsapp
Pelaku Beserta Barang Bukti. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Bontang memang tidak ada habisnya. Kali ini Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang mengamankan seorang pria di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tanjung Limau. Pelaku diduga mengedarkan Sabu kepada para nelayan.

“Kami mengamankan R (27) di TPI Tanjung Limau dan pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Satpolairud guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono melalui keterangan persnya. Kamis (19/5/2022).

Read More

Kata Mandiyono, tanggal 18 Mei 2022 Satpolairud menerima informasi dari nelayan bahwa ada transaksi Sabu di PPI. Tidak menunggu lama Satpolairud menuju lokasi dan langsung memeriksa R. Benar saja dari tangan R ditemukan barang 1 poket diduga Sabu.

“Barang tersebut dibungkus tisu dan disimpan dalam plastik klip berwarna putih, barangnya juga sempat dibuang kelaut,”sebutnya.

Lanjut Mandiyono, setelah ditemukan barang bukti diduga sabu, Satpolairud melakukan pengeledahan dikontrakan tempat tinggal pelaku. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang diduga sabu dilemari, keranjang baju kotor dan dibawah rak piring.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 22 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga Sabu dengan berat kotor 16,79 gram, 2 buah bong, 1 buah dompet kecil, 1 buah dompet warna pink, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Smartphone, 1 buah tas plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah sedotan berujung runcing,”ungkapnya.

Mandiyono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang – undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 4-12 tahun penjara dan denda Rp.800 juta – Rp. Miliar,”tutupnya.(Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *