Curi Alat Sumur Bor, 2 Orang Bersaudara Diamankan Polres Bontang

  • Whatsapp
Kedua Pelaku Diduga Melakukan Tindak Pidana Perjudian. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang mengamankan 2 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap alat sumur bor milik PT.PHHS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono mengatakan, pelakunya ada empat orang, namun yang berhasil diamankan 2 orang yakni MA (22) dan AW (41). Kata dia, kedua pelaku diamankan di Badak 87 Rt.17 Desa Gas alam Badak I Kec. Muara Badak kabupaten Kartanegara.

“Mereka berempat bersaudara dan dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya melalui keterangan persnya, Selasa (19/4/2022).

Iptu Mandiyono menjelaskan, keempat pelaku hendak menjual hasil curiannya ke penimbangan barang bekas. Namun, seorang saksi yang tidak mau disebutkan namanya melihat pelaku dan memeriksa barang yang ingin dijual. Nah benar saja barang yang ingin dijual pelaku milik PT. PHHS.

“Saksi menahan pelaku dan melaporkan ke Polsek Muara Badak,” ungkapnya.

Kata Mandiyono, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu buah blind planger, empat buah baut, dua buah besi siku, satu gulung kawat pagar. Sehingga menyebabkan PT. PHSS mengalami kerugian materil sekitar Rp.4.000.000.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya. (Hr/Zf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *