UMK Kutai Timur Tahun 2024 Ditetapkan Rp. 3,5 Juta, Naik Sekitar 4,74 Persen. Bupati Kutim : Ditetapkan Berdasarkan Hasil Musyawarah

  • Whatsapp
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 resmi ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 3.515.325 atau naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023, yakni Rp 3.356.109.

Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menjelaskan kenaikan UMK tersebut, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.

Read More

“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ungkap Ardiansyah, Kamis (30/11/2023).

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se- Kaltim resmi ditetapkan, dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun ketetapan kenaikan UMK diberikan terhadap 9 dari 10 wilayah Kabupaten/Kota diKalimantan Timur (Kaltim).

Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum terhadap 6 kabupaten dan 3 kota se – Kaltim itu melalui konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (30/11/203).

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, Akmal menyampaikan UMK tahun 2024 di 6 kabupaten dan 3 kota se – Kaltim, naik dengan rata-rata presentasi kenaikan senilai 4,31 persen.

Penetapan UMK tersebut sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

“Memang penyesuaian upah minimum ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ujar Akmal.

Berikut daftar 9 kabupaten/kota beserta nilai UMK yang ditetapkan per 2024, dan jumlah presentasi kenaikan dari tahun sebelumnya :

Pertama, Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp.3.497.124,13 atau 5,04% dari tahun sebelumnya.

Kedua, Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp.3.475.595 atau 4,55%.

Ketiga, Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp.3.549.307,67 atau 3,81%.

Keempat, Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebesar Rp.3.536.506,28 atau naik 4,18%.

Kelima, Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp.3.515.324 atau kenaikan 4,74%.

Keenam, Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp.3.711.017,82, naik 4,50%.

Ketujuh, Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau 3,40%.

Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp.3.715.817,74 atau naik 4,35%.

Terakhir, kesembilan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297 atau kenaikan 4,26%.

Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, menurut Rozani, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum bisa menentukan UMK. Hal itu lantaran Mahakam Ulu belum membentuk kelembagaan hubungan industrial. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *