Udin Sebut Jumlah Pelaksana Teknis Inspektur Tambang Kaltim Perlu Ditambah

  • Whatsapp
M. Udin Anggota DPRD Kaltim. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, M Udin mengungkapkan pentingnya kedudukan inspektur tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Terkait hal tersebut, Udin meminta jumlah inspektur tambang yang ada ditambah untuk mengurusi perusahaan- perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Read More

“Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).

“Kami meminta perlu ada penambahan karena jabatan fungsional inspektur tambang ini jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.” sambungnya.

Diungkapkannya, Kaltim ini memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak, jadi dengan jumlah 30 orang inspektur hanya optimal mengawasi lingkup satu kabupaten, bukan satu provinsi dan ia menilai dengan 30 orang tersebut tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasan.

“Dengan Penambahan personil inspektur tambang akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” tutupnya. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *